
Sertifikasi halal menjadi syarat penting agar setiap hidangan memenuhi standar syariat dan aman dinikmati masyarakat Muslim. Kewajiban ini diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat PP Nomor 42 Tahun 2024. Saat ini, cakupannya tidak hanya pada restoran, tetapi juga layanan katering.
Hendra Utama, Auditor Senior LPPOM, menegaskan bahwa pelaku usaha, termasuk di sektor katering baik publik maupun komersial, wajib mematuhi regulasi ini sebagai bentuk jaminan kehalalan produk yang mereka sajikan.
Hal ini penting mengingat layanan katering tidak hanya terbatas pada acara komersial, tetapi juga meluas ke sektor publik, seperti di transportasi umum, rumah sakit, hingga lembaga pemasyarakatan Untuk itu, beberapa jenis katering memiliki kewajiban khusus untuk bersertifikasi halal.
Mengutip laman resmi LPPOM MUI, berikut empat sektor katering yang wajib memenuhi standar halal tersebut.
1. Katering di Rumah Sakit

Rumah sakit biasanya menyediakan makanan sesuai kondisi kesehatan pasien, mulai dari menu rendah garam hingga diet khusus untuk penyakit tertentu. Makanan ini tidak hanya harus bergizi dan mendukung pemulihan, tetapi juga perlu dipastikan kehalalannya agar pasien Muslim merasa aman dan tenang saat mengonsumsi.
Menurut Halal Audit Quality Board LPPOM, Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, rumah sakit termasuk sektor paling kompleks dalam menerapkan standar halal karena beragamnya kebutuhan menu makanan bagi pasien. “Proses audit halal menjadi lebih menantang karena adanya kebutuhan nutrisi khusus, seperti makanan rendah garam, tinggi protein, atau diet tertentu,” jelasnya.
Untuk menjaga kehalalan, semua menu dan bahan pengganti dalam katering rumah sakit harus didaftarkan ke Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Saat ini, sudah tersedia banyak produk nutrisi medis bersertifikat halal yang dapat memudahkan penyusunan menu sesuai standar.
2. Katering di Maskapai Penerbangan

Saat bepergian dengan pesawat, penumpang biasanya mendapat makanan dari maskapai. Untuk penerbangan internasional, aspek kehalalan perlu lebih diperhatikan karena makanan bisa berasal dari vendor di berbagai negara dengan standar berbeda.
Mulyorini menekankan bahwa sertifikasi halal pada katering maskapai sangat penting. Selain itu, maskapai juga sebaiknya memberi penanda yang jelas apakah makanan tersebut halal atau tidak agar penumpang Muslim merasa aman dan tenang saat mengonsumsinya.
“Perlu penekanan bahwa sertifikasi halal hanya berlaku pada menu utama, dan tidak mencakup minuman karena pada penerbangan internasional sering tersedia minuman beralkohol. Oleh karena itu, penanda khusus produk halal harus ditempatkan secara jelas dan terbatas hanya pada bagian yang memang tersertifikasi halal,” tambahnya.
3. Katering di Kereta Api

Selain penerbangan, moda transportasi darat seperti kereta api juga menyediakan layanan katering. Tantangan kehalalan pada katering kereta biasanya muncul karena makanan yang disajikan berasal dari berbagai vendor, sehingga perlu dipastikan kualitas dan kehalalannya secara konsisten.
“Tantangan utamanya adalah rantai pasok yang melibatkan banyak vendor sepanjang rute perjalanan. Semua vendor yang terlibat harus masuk dalam Sistem Jaminan Produk Halal dan mematuhi prosedur yang ditetapkan,” ungkap Mulyorini.
Dengan penerapan SJPH secara disiplin, setiap tahap pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan di kereta api dapat dipastikan memenuhi standar kehalalan. Hal ini memberi jaminan bagi pelanggan bahwa hidangan yang mereka nikmati tetap aman dan sesuai syariat.
4. Katering di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Setiap makanan yang disediakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus tetap memenuhi standar keamanan, gizi, dan kehalalan. Sertifikasi halal bagi penyedia katering menjadi kewajiban agar warga binaan tetap mendapat makanan sesuai syariat.
“Pada lembaga seperti rumah sakit dan lapas yang melayani individu dari berbagai latar belakang, penyediaan makanan halal juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak beragama,” pungkas Mulyorini.
Tantangan yang kerap muncul adalah ketersediaan bahan baku yang tidak menentu. Oleh karena itu, penyedia katering di Lapas perlu menjalankan sistem manajemen halal yang solid dan terkontrol agar mutu makanan tetap terjaga.
Pada akhirnya, sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan pada regulasi, tetapi juga wujud perlindungan hak konsumen Muslim agar mendapatkan makanan yang layak dan sesuai syariat, termasuk pada layanan katering di berbagai sektor tersebut.
Reporter Salsha Okta Fairuz