Polda DIY menyerahkan enam dari tujuh tersangka kasus mafia tanah dengan korban lansia buta huruf Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon ke Kejati DIY, pada Selasa (12/8).
"Penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menyerahkan enam tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DIY pada 12 Agustus 2025. Dengan demikian, kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Ihsan mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban mafia tanah agar tak ragu melapor ke polisi. Perkembangan kasus ini kata Ihsan, merupakan bentuk komitmen mengusut tuntas mafia tanah.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan Kami akan terus mengawal proses hukumnya," terangnya.
Sementara itu masih ada 1 tersangka yakni Anhar Rusli (AR) yang belum diserahkan ke Kejati DIY karena berkas belum lengkap atau P21. Anhar Rusli berprofesi sebagai notaris atau PPAT.
"Yang sudah tahap 2 ada 6 tersangka. Yang satu masih belum P21. Yang AR saat konpers kondisi sakit," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena SW.
Mbah Tupon adalah lansia buta huruf berusia 68 tahun. Tanah seluas 1.655 meter persegi beserta dua rumah miliknya di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam dilelang bank.
Dia awalnya hendak memecah sertifikat tanah dengan bantuan orang lain, namun yang terjadi adalah sertifikatnya beralih nama ke orang yang tidak Tupon kenal. Oleh orang itu, sertifikat diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.
Polda DIY kemudian menetapkan 7 tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono Kumis, Vitri Wartini, Triyono, Muhammad Achmadi, Indah Fatmawati, dan Anhar Rusli. Profesi mereka bermacam-macam ada eks lurah hingga notaris.