TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sedang tidur di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendapat kabar soal amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan amnesti tersebut, Hasto hukuman vonis 3,5 tahun penjara untuk kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dihapuskan.
Hasto bercerita dia baru bangun dari tidurnya ketika mendengar kabar tersebut. "Saya tadi pagi bangun jam setengah lima dan ditarik oleh teman-teman, mereka bilang, 'ada amnesti, ada amnesti'," kata Hasto kepada Tempo melalui panggilan video setelah keluar dari Rutan KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto kemudian berdoa dan bersyukur setelah mengetahui dirinya mendapat pengampunan dari Presiden. "Saya sebelumnya tidak mengira akan dapat amnesti. Saya sudah berpikir yang terburuk," ucap politikus asal Yogyakarta tersebut.
Hasto menyampaikan terima kasih kepada Prabowo. Selain Prabowo, dia mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hasto bebas setelah KPK menerima salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberian amnesti dari Kementerian Hukum. Berdasarkan pantauan Tempo, Hasto keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.22 WIB.
Saat bebas, Hasto mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan "Soekarno run" serta berlapis jas hitam sembari membawa sebuah tas. Dia sempat melambaikan tangannya ke arah awak media ketika dirinya menghirup udara bebas.
Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP itu pada 25 Juli 2025.
Hakim menyatakan Hasto bersalah karena menyediakan sebagian dana suap untuk Wahyu. Suap itu diberikan agar kader PDIP Harun Masiku menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik.
Namun, Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Hasto. Prabowo mengusulkan pemberian amnesti terhadap Hasto dan 1.116 narapidana lainnya ke DPR. Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat memberikan amnesti pada Kamis kemarin, 31 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pemberian amnesti itu usai rapat konsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. "Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.