ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Immanuel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), yang merupakan hasil pemerasan terhadap para pekerja atau buruh yang ingin memperoleh sertifikat K3. (Sanya Dinda Susanti/Ibnu Zaki/Soni Namura/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.