INFO NASIONAL — Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja dan buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan. Hal ini menyusul penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama, sesuai perubahan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Yassierli dalam siaran pers resmi Biro Humas Kemnaker, pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib, Menaker menekankan pentingnya dialog antara pihak perusahaan dan pekerja untuk menyepakati teknis pelaksanaan cuti tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” ujarnya.
Yassierli juga menekankan bahwa perayaan Hari Proklamasi merupakan tradisi penting dalam kehidupan berbangsa yang sarat dengan nilai-nilai persatuan dan semangat kebangsaan. Kegiatan seperti lomba, karnaval seni, hingga aksi sosial masyarakat dinilai sebagai momentum untuk mempererat solidaritas nasional.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.(*)