Kamis 04 Sep 2025 16:37 WIB
Red: Fian Firatmaja
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pada Kamis pagi, Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 yang ditangani Kejagung. Pemeriksaan Nadiem merupakan ketiga kalinya.
Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025. Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB. Dia didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.