Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah merealisasikan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan pajak rokok senilai ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2025. Plt Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan, pembayaran tersebut mencakup sebagian hutang DBH tahun 2024 serta pajak rokok akhir 2024 dan awal 2025. “Kita sudah melakukan sejumlah pembayaran untuk DBH dan pajak rokok,” kata Nurul, saat diwawancarai pada Senin (8/9). Ia menjelaskan, Pemprov Lampung telah membayar Rp258 miliar untuk hutang DBH triwulan I tahun 2024. Pembayaran itu sesuai kesepakatan atau MoU antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Lampung pada masa Pj Gubernur Samsudin. “Sesuai MoU, pembayaran DBH tahun 2024 dilakukan secara cicil,” ujarnya. Adapun sisa hutang DBH untuk triwulan II, III, dan IV tahun 2024 akan dibayarkan bertahap pada tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028, sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani pada 10 Oktober 2024 lalu.
Selain itu, Pemprov Lampung juga telah melunasi pajak rokok Desember 2024 sebesar Rp64 miliar dan triwulan I 2025 senilai Rp117 miliar. “Kalau pajak rokok itu, untuk bulan Desember dibayarnya tahun berikutnya. Jadi pembayarannya memang setelahnya,” jelas Nurul. Sementara itu, untuk pajak rokok triwulan II tahun 2025 masih dalam tahap pengusulan. Sedangkan DBH tahun berjalan 2025 belum dapat dibayarkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bapenda Lampung. “Untuk triwulan tahun berjalan 2025 ini belum dibayarkan, masih proses SK di Bapenda Lampung,” pungkasnya. (Cha/Ansa)