Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya meluncurkan inovasi layanan publik bernama SIKAP (Siber Ungkap), sebuah platform resmi untuk menerima laporan tindak pidana penipuan online dari masyarakat.
“Melalui layanan SIKAP ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi," kata Wakil Direktur Reserse Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Fian menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan cara melaporkan melalui tautan resmi atau pemindaian QR Code. Laporan akan langsung diterima dan diverifikasi oleh tim Siber.
"Cara melapornya dengan mengunjungi situs resmi https://metrojaya.id atau pindai QR Code yang terdapat pada poster resmi Polda Metro Jaya," katanya.
Fian mengatakan bahwa layanan SIKAP merupakan bagian dari komitmen Kepolisian untuk memperkuat kehadiran polisi di ruang digital.
Baca juga: Polisi tangkap 20 pelaku penipu online yang jalankan aksi di apartemen
Baca juga: Polisi beberkan penipuan online memakai modus aplikasi kencan
Dia mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan online secara jujur dan bertanggung jawab. "Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan,” katanya.
SIKAP juga berfungsi sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan Kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan kejahatan siber.
Ia menegaskan pentingnya kejujuran dan etika digital dalam menyampaikan laporan agar proses penanganan berjalan efektif dan akurat.
Melalui platform SIKAP, masyarakat tidak hanya bisa melaporkan kasus penipuan online, tetapi juga menyampaikan informasi, saran dan pengaduan lain yang berkaitan dengan kejahatan siber.
Polda Metro Jaya berharap layanan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap Kepolisian, sekaligus mewujudkan ruang digital yang aman, sehat dan bebas dari praktik kejahatan siber.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.