
Ahmad Abdul Aziz atau kerap disapa Memed Potensio (29 tahun), operator sound system dari kelompok Brewog Audio, menanggapi Surat Edaran (SE) aturan penggunaan sound horeg yang diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Pria yang tenar dengan julukan "Thomas Alva EdiSound" ini mengaku setuju dengan seluruh isi dari aturan di SE Bersama tersebut.
"Pendapat saya sih malah setuju aja, senang-senang aja. Moga-moga aja semua warga nanti juga setuju dengan surat edaran yang berlaku gitu aja," kata Memed kepada kumparan, Selasa (12/8).
Pertama, terkait dengan pembatasan kebisingan yang dihasilkan dari sound horeg maksimal 120 dBA.
Menurutnya, saat kegiatan sound horeg nantinya bisa mengurangi volume suara saat melintas di dekat pemukiman warga.
"120 desibel itu juga di tempat-tempat tertentu. Mungkin nanti kalau ngelewati lokasi yang rumahnya padat penduduk gitu nanti dikurangin lagi seperti itu aja sebenarnya," ucapnya.
Untuk pengawasan tingkat kebisingan, kata Memed, nanti dari pihak kepolisian akan membawa alat pengukur suara.
"Biasanya ada dari pihak yang berwajib membawa SPL meter gitu untuk mengukur tingkat desibelnya," ujarnya.
Kurangi Subwoofer 4 Boks
Selain itu, ia juga akan mengurangi jumlah subwoofer saat kegiatan sound horeg. Subwoofer adalah jenis speaker yang dirancang khusus untuk memproduksi frekuensi suara rendah.
Fungsi subwoofer adalah untuk menghasilkan suara bass yang dalam dan kuat. Subwoofer sendiri merupakan salah satu jenis speaker yang menghasilkan getaran atau 'horeg'.
"Mungkin nanti bisa dikurangi empat boks mungkin ya. Jadi seumpama biasanya 12 sub nanti jadi 8 sub gitu. Kalau dB meter kan tergantung kita ini ngoperasikannya gimana bisa dikecilin atau gimana gitu," kata Memed.Soal Uji KIR

Kemudian, terkait aturan kendaraan yang memuat sound horeg wajib lolos Uji Kendaraan Bermotor (KIR) juga menurutnya penting.
Sebab, selama ini sound horeg kebanyakan diselenggarakan di wilayah pegunungan dengan kontur jalan menanjak.
"Kalau itu sih malah setuju saya soalnya kan kalau untuk karnaval itu kadang rutenya lewat gunung jalannya naik turun gitu. Kalau ada uji KIR sih malah setuju kan kendaraan yang layak baru bisa ikut. Kalau yang enggak layak enggak bisa. Malah setuju saya untuk menambah keselamatan juga," kata dia.
Tunda Nyala Saat Lewati Masjid
Dalam SE bersama itu juga mengatur larangan membunyikan suara sound horeg di tempat-tempat tertentu, seperti dekat tempat ibadah, rumah sakit hingga sekolah. Sejauh ini, Memed dan kelompoknya telah menjalankan hal tersebut.
"Ya, setuju, dari dulu di beberapa daerah juga gitu. Sebenernya kita ngelewati mungkin masjid atau ee rumah sakit dimatiin dulu," ucapnya.
"Dari dulu sebenarnya sudah ada beberapa daerah yang melakukan peraturan seperti itu. Memang sudah ada," tambahnya.
Bagaimana dengan Dancer?
Namun, ia tak bisa mengontrol soal kegiatan pengiring sound horeg seperti tarian yang dapat menimbulkan aksi pornografi atau melanggar norma susila. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari penyewa atau penyelenggara.
"Mungkin kalau itu bisa di penyewa. Semua yang berhubungan dengan dancer atau penari itu kan dari penyewa semua, bukan dari kami. Kami kan cuma jasa sound-nya," katanya.
SE aturan penggunaan sound system atau sound horeg resmi diterbitkan dan ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
SE ini keluar menyusul kontroversi sound horeg yang muncul di masyarakat. Mulai perkelahian di antara warga, perusakan fasilitas umum agar truk sound horeg yang dimensinya besar bisa lewat, hingga rumah warga yang rusak karena getaran keras dari sound system raksasa yang bikin horeg (bergetar).
Tingkat Kebisingan Maksimal
Poin utama SE itu antara lain mengatur tingkat kebisingan, yaitu:
Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
dBA adalah singkatan dari "A-weighted decibel" atau desibel dengan pembobotan A. Ini adalah satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (kebisingan) yang disesuaikan dengan sensitivitas pendengaran manusia.