AS Wajibkan Udang RI Bersertifikat, Petambak Harus Bayar Berapa?

12 hours ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah keresahan petambak udang pascapersyaratan baru dari FDA, badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (AS), pemerintah memastikan sertifikasi tambahan untuk ekspor udang tidak akan menambah beban biaya bagi petambak. Adapun sertifikasi itu diberlakukan setelah FDA AS menemukan jejak radioaktif Cesium-137 pada produk udang asal Indonesia.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini menjelaskan, proses sertifikasi akan tetap menggunakan sistem yang sudah ada, yakni Sertifikasi Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMHKP), hanya dengan tambahan keterangan "bebas radioaktif".

"Untuk sertifikasi itu menggunakan sertifikasi yang sudah ada, yang sudah biasa pelaku-pelaku usaha sudah paham, yaitu SMHKP, sertifikasi mutu hasil perikanan. Jadi kami hanya menambahkan penjelasan di dalam sertifikasi itu berupa bebas radioaktif," ujar Ishartini saat konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menegaskan, tidak ada biaya tambahan untuk sertifikasi tersebut. Namun, pelaku usaha perlu melampirkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan produk mereka bebas dari paparan radioaktif.

"Jadi tidak perlu membayar untuk sertifikasinya, hanya pelaku usaha eksportir yang nantinya mungkin terkena beban untuk biaya uji di labnya, untuk screening dan sertifikasinya," katanya.

Menurut Ishartini, uji laboratorium akan dilakukan oleh lembaga penelitian milik pemerintah, yakni BRIN, dan biaya pengujiannya akan ditanggung oleh eksportir atau Unit Pengolahan, bukan oleh petambak.

"Ujinya ada di lab BRIN. Biaya uji lab ditanggung swasta, eksportirnya," terang dia.

Ia juga menegaskan, para eksportir telah sepakat untuk menanggung biaya tersebut, mengingat uji semacam ini sudah menjadi praktik umum dalam proses ekspor komoditas perikanan.

"Nggak (keberatan) ya, kalau dari petambak tidak menanggung biaya. Nanti biaya ini yang mencakup adalah eksportir, jadi unit pengolahan ikan. Dan mereka sudah sepakat dan sudah biasa melakukan uji, misalnya uji antibiotik, uji salmonella bakteri dan sebagainya. Sudah biasa melakukan itu, hanya sekarang tambah harus uji Cesium 137. Itu aja," tutur Ishartini.

Adapun terkait mekanisme penerapan sertifikasi, pemerintah membagi sistem menjadi dua kategori, yakni daftar kuning (yellow list) dan daftar merah (red list), sesuai dengan daftar pengawasan dari FDA.

"Ada dua. Satu kan daftar merah, satu daftar kuning. Yang sekarang harus disertifikasi yang daftar kuning. Yellow list itu adalah unit pengolahan ikan yang berkedudukan di Jawa dan di Lampung. Di luar itu tidak pakai, berjalan seperti biasa," katanya.

Penjelasan itu juga diperkuat oleh Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137 Bara Hasibuan. Ia menuturkan, untuk kategori daftar kuning, sertifikasi akan dilakukan oleh lembaga pemerintah di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang dipimpin oleh Ishartini, dan telah disetujui oleh FDA.

"Kalau untuk yellow list, badan yang melakukan sertifikasi itu adalah badan pemerintah yang disetujui oleh FDA. Kami di Satgas sudah sepakat bahwa yang akan melakukan itu badan di bawah pimpinan Ibu Is yang ada di KKP. Dan FDA juga sudah setuju," jelas Bara dalam kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, KKP tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan FDA agar prosedur sertifikasi memiliki pedoman yang jelas. "Ibu Is sudah menyiapkan MoU dengan FDA agar SOP-nya jelas di sana, kriterianya dan segala macam, spesifikasi dan segala macam," ujarnya.

Sementara untuk red list, sertifikasi akan dilakukan oleh lembaga independen (pihak ketiga) yang diakreditasi langsung oleh FDA. Bara mengungkapkan, sejauh ini hanya satu perusahaan yang masuk kategori tersebut.

"Yang red list itu adalah perusahaan yang produknya terdeteksi terkontaminasi di Amerika Serikat. Dalam hal ini adalah produk udang dari PT BMS. Jadi hanya PT BMS saja. Satu saja," kata Bara.

Sebelumnya, Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI) Andi Tamsil mengungkapkan keresahan petambak akibat adanya aturan sertifikasi baru. Ia khawatir, dengan adanya aturan sertifikasi baru akan mengeluarkan biaya tambahan dan memperpanjang birokrasi.

"Sertifikasi baru ini tentu akan menimbulkan biaya baru, waktu lebih lama dan birokrasi yang lebih panjang," kata Andi kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/10/2025).


(dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Udang di Banten-Lampung Tak Laku-Harga Anjlok Buntut Kasus Radioaktif

Read Entire Article