
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang warga bernama Endang Febriaki, melaporkan dugaan malpraktik medis usai menjalani operasi di salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung. Laporan itu tertera dalam nomor LP/B/1300/IX/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 4 September 2025. Kuasa hukum korban, Muhammad Akbar mengatakan dugaan malpraktik terjadi saat kliennya menjalani operasi pengangkatan miom dan rahim pada 23 Juni 2025, yang dilakukan oleh dokter berinisial BK. Usai operasi, Endang mengalami gangguan saluran kemih hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit lain. "Klien kami mengalami luka berat dan kini harus melakukan pergantian alat tiap bulan. Kami percaya pada proses hukum dan berharap tidak ada lagi korban serupa," katanya, Sabtu (6/9). Menurut Akbar, Endang awalnya dirawat karena demam dan diarahkan ke dokter kandungan. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya batu empedu dan miom sebesar 11 cm, sehingga diputuskan dilakukan operasi. Namun, pasca operasi Endang tidak dapat buang air kecil dan mengalami pembengkakan di perut. "Tim medis rumah sakit sempat mengganti kateter dua kali dan memberikan obat, namun kondisi tak membaik. Karena dokter urologi sedang cuti, Endang akhirnya dirujuk ke RS lain pada 25 Juni 2025 malam," ujarnya. Pada saat di RS rujukan, diketahui ginjal Endang sudah terendam urine dengan kadar keratin mencapai 5. CT scan juga menunjukkan adanya cairan yang merendam organ ginjal. "Tindakan operasi pun dilakukan pada 28 Juni 2025 dengan pemasangan dua selang di punggung untuk mengeluarkan urine. Alhamdulillah, pasca operasi Endang keadaanya sudah membaik karena cairan urine yang di dalam perut sudah dapat dikeluarkan melalui 2 jalur selang tersebut," sebutnya. "Jadi diduga di RS itu, saluran ureter terputus saat operasi oleh dokter BK, sehingga urine tak bisa keluar dan justru mengendap di perut," lanjutnya. Atas insiden ini, Endang juga telah mengadukan kasus ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Namun hingga kini belum ada balasan dari lembaga tersebut. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan laporan tersebut. "Benar laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan penyelidikan," pungkasnya. (Yul)