
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban bernama Rafi To, 10, siswa kelas 5 SD Inpres One di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dipukul oleh YN pada Jumat (26/9), sekitar pukul 12.00 Wita di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polres TTS AK I Wayan Pasek Sujana mengatakan pelaku memukul kepala korban dengan batu sebanyak empat kali karena korban dan sembilan siswa lain tidak mengikuti latihan upacara serta absen sekolah minggu.
Setelah kejadian, korban mengeluh sakit dan demam tinggi. Meskipun sudah dirawat oleh kerabatnya, korban meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
Kerabat korban kemudian melaporkan kematian yang diduga tidak wajar ini ke Polsek Boking pada Kamis (9/10). Polisi langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan batu yang digunakan pelaku kemudian pada 11 Oktober 2025, dilakukan ekshumasi dan autopsi jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian.
Kasat Reskrim menegaskan Polres TTS berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan.
"Kami akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas AK Pasek.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui tindakan kekerasan terhadap anak agar korban dapat segera dilindungi. (PO/E-4)