
Lampung Geh, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Lampung mencatat sebanyak tujuh laporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) telah masuk hingga Agustus tahun 2025. Seluruh laporan tersebut saat ini sedang dalam dipelajari dan ditindaklanjuti. Kepala Kanwil Kementerian HAM Lampung, Basnamara mengatakan, laporan masyarakat umumnya berkaitan dengan perlakuan diskriminatif dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar, termasuk hak pekerja. “Selama 2025 ini kami sudah mendapatkan tujuh laporan pelanggaran HAM. Saat ini sedang proses pemeriksaan dan kami pelajari untuk ditindaklanjuti. Salah satunya terkait karyawan Karang Indah Mall yang melaporkan tidak digaji,” ujar Basnamara, saat diwawancarai Lampung Geh, pada Selasa (19/8). Menurutnya, pihaknya bergerak cepat dalam menangani setiap laporan yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk WhatsApp, website, maupun media sosial resmi. “Begitu ada laporan, kami langsung turun minimal untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi masalah. Selanjutnya kami lakukan kajian dan analisa untuk kemudian disampaikan kepada Menteri serta stakeholder terkait guna mencari solusi,” jelasnya. Basnamara menegaskan, penanganan laporan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi upaya memastikan hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan dan lemah, tetap terpenuhi. “Jangan sampai hal-hal yang menyangkut kaum rentan dan kaum lemah diabaikan, karena mereka berhak mendapatkan penghasilan dan perlakuan yang adil,” tegasnya. Selain penanganan laporan, Kanwil Kementerian HAM Lampung juga menetapkan program prioritas membangun kesadaran masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Fokusnya meliputi pelayanan publik, penghormatan terhadap keberagaman suku, ras, dan agama, serta penerapan prinsip HAM dalam unsur pemerintahan. “Kita harus berbasis HAM, khususnya dalam segi pelayanan publik. Tidak boleh ada perbedaan. Yang utama adalah penghormatan terhadap hak asasi manusia itu sendiri,” pungkasnya. (Cha)