Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terkait PPPK Paruh Waktu. Karena itu ada banyak orang mencari informasi tentang surat edaran MenPAN-RB terbaru tersebut.
PPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Isi Surat Edaran MenPAN-RB Terbaru tentang PPPK
Surat edaran MenPAN-RB terbaru tentang PPPK paruh waktu telah terbit. Surat tersebut tertanggal 8 Agustus 2025 dengan Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 ini dapat diakses melalui laman https://www.bkn.go.id/. Berikut ini poin-poin penting isinya.
Masyarakat yang ingin mengikuti program PPPK Paruh Waktu ini diharapkan untuk selalu mengecek situs-situs resmi supaya tidak terlewat informasi.
Adanya surat edaran MenPAN-RB terbaru tentang PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi masyarakat. Harapan untuk menjadi ASN melalui program PPPK Paruh Waktu di daerah mulai menemukan titik terang. (ELZ)