Kementerian ESDM merespons penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu terhadap Kabiro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama), Sunindyo Suryo Herdadi, dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
"Prinsipnya dari Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum berlangsung," kata juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, kepada wartawan, Jumat (1/8).
Dwi mengatakan, perkara korupsi itu terjadi saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba periode 2022-2024 lalu.
Terkait kasus yang menjerat Sunindyo, dia melanjutkan, Kementerian ESDM akan melakukan perbaikan pengawasan tata kelola pertambangan.
"Dan kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan. Kemudian di luar hal itu ya kita serahkan kepada aparat penegak hukum," jelasnya.
Dwi menambahkan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Sunindyo atas perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa tersangka baru yang dijerat yakni Sunindyo Suryo Herdadi yang juga pernah menjabat selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022–Juli 2024.
"Kami sampaikan bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan, menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara," kata Anang kepada wartawan, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).
Usai dijerat sebagai tersangka, Sunindyo langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Anang menyebut, Sunindyo dengan jabatannya itu diduga mempunyai kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk Operasi Produksi.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi komponen untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Bahwa faktanya telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, namun dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan," tutur Anang.
"Sementara, PT RSM telah melakukan operasi produksi tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini," paparnya.