Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan soal begitu cepatnya memproses surat presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti buat Hasto Kristiyanto.
Supres abolisi buat Tom Lembong tertera dalam nomor R43/PRES/07/2025. Sedangkan Surpres amnesti buat Hasto dan 1.115 tahanan lainnya tertera dalam nomor R42/PRES/07/2025.
Kedua Surpres itu diserahkan pemerintah ke DPR pada 30 Juli 2025. Selang sehari pada Kamis (31/7), DPR langsung menyetujui pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Habiburokhman menjelaskan mengapa DPR bisa memproses dengan cepat soal permintaan abolisi dan amnesti ini. Ia menegaskan, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi sudah tepat dan sesuai dengan konstitusi serta hukum yang berlaku di RI.
"Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 jelas mengatur bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi. Jika mengacu pada penjelasan Pasal 14 dari UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan bahwa pengaturan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/8).
"Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara," tambah dia.
Lapas Overload Jadi Sorotan
Politikus Gerindra ini menuturkan, secara teknis pemberian amnesti dan abolisi didasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.
"Hal ihwal amnesti dan abolisi ini sebenarnya sudah lama menjadi tema pembicaraan DPR terutama sejak tahun 2019. Fakta terjadi overcapacity memang sudah sangat serius. Rata-rata setiap LP mengalami overcapacity hingga 400%. Lebih dari setengah penghuni LP kebanyakan adalah pengguna narkotika," kata Habiburokhman.
Oleh sebab itu, dengan pemberian amnesti, Habiburokhman menilai akan sangat efektif mengatasi overload. Terlebih sejak 2023, Habiburokhman mengatakan DPR sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif.
"Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekadar penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban," kata Habiburokhman.
Prabowo Tidak Intervensi Hukum
Khusus terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, Habiburokhman meyakini Presiden Prabowo tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum.