
KPK bakal menjemput paksa Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Upaya ini dilakukan setelah dia mangkir pemeriksaan kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (15/8).
Asep menjelaskan, Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7), Senin (4/8), dan hari ini.
"Memang sudah ini dipanggil dua kali tapi dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar," ujarnya.
Belum ada keterangan dari Erwin terkait upaya KPK ini.
Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Sementara, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka melalui eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi pun didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam kasus itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Tak hanya itu, pada 5 Maret 2024 lalu, KPK juga mengembangkan perkara suap pengurusan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Pengembangan itu mengarah kepada pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akan tetapi, KPK belum mengumumkan secara resmi identitas tersangka perkara TPPU itu. Namun, dari informasi yang diperoleh kumparan, lembaga antirasuah telah menjerat Hasbi Hasan dan penyanyi Windy Idol sebagai tersangka.