KPK menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan itu diduga terlibat dalam korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan PT LCM dijerat sebagai tersangka sejak Agustus 2025 lalu.
"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10).
Budi belum membeberkan lebih jauh mengenai konstruksi perkaranya.
Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
KPK telah terlebih dahulu menjerat Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. KPK menduga ada korupsi terkait kerja sama pengolahan antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Namun, Siman Bahar menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Siman tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pada 6 Juni 2023, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus serupa. Hingga kini, penyidikannya masih terus berjalan. Teranyar, PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
KPK masih terus memeriksa saksi dalam kasus ini. Salah satunya saat KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (7/10). Dia digali keterangannya soal adanya fraud dalam proses kerja sama antara PT LCM dengan Antam.
Belum ada keterangan dari Arie Prabowo terkait pemeriksaan itu.
Arie Prabowo sebelumya juga sudah pernah dimintai keterangannya dalam kasus ini pada 6 Juni 2023 lalu. Ia dikonfirmasi terkait kasus tersebut oleh KPK.
Sebab, dugaan korupsi dalam kasus ini dilaporkan oleh PT Antam saat Arie menjadi dirutnya. Keterangan Arie diperlukan kembali karena Siman dijerat lagi sebagai tersangka oleh KPK.
"Mereka (KPK) cuma menanyakan lagi karena menurut mereka perlu dilakukan berita acara ulang, karena berita acara awalnya itu sudah gugur karena KPK kalah di praperadilan. Sehingga berita acara ini harus diulang lagi. Karena pertama, kami mungkin pelapor, kedua, data kronologi ada semua, jadi bisa (diperiksa) cepat," kata Arie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.