Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengejaran terhadap buronan Harun Masiku tetap dilakukan meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan status pengejaran Harun tidak terpengaruh oleh keputusan amnesti untuk Hasto.
“Sekarang si pemberinya (pemberi suap, Harun Masiku) kan ini sedang dicari, seperti itu,” kata Asep di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Asep menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti hanya berlaku khusus bagi Hasto.
“Keppres ini, ini amnesti khusus untuk Pak Hasto. Jadi ini tidak untuk yang lainnya Keppres ini, tapi tentunya ada implikasi dari Keppres ini. Nah itu yang akan kita pelajari,” ujarnya.
Menurut Asep, dokumen Keppres baru diterima KPK pada Jumat (1/8) malam, sehingga langkah pertama yang dilakukan adalah membebaskan Hasto dari tahanan.
“Nah, yang utama dulu nih, yang utama adalah terkait dengan masalah Hak Asasi Manusia-nya. Karena Pak Hasto-nya kan sedang ada dalam tahanan kita ya, tahanan KPK, maka harus segera dilakukan tindakan untuk mengeluarkan. Kan gitu, dengan adanya Keppres ini nih,” jelasnya.
Kendati demikian, ia memastikan proses pengejaran Harun Masiku tetap berjalan.
“Kalau pengejaran Harun Masiku sedang kita lakukan,” tegas Asep.
Ia juga mengakui amnesti kepada Hasto menjadi catatan sejarah baru bagi KPK.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini. Cuma kita harus pahami bahwa amnesti, grasi, abolisi, amnesti itu merupakan hak prerogatif dari Presiden. Itu diatur di Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14,” jelas Asep.
“Nah jadi, karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, harus kita laksanakan,” pungkasnya.