Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) angkat bicara mengenai pengampunan yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah secepatnya menelaah kabar itu. Untuk sementara ini, KPK memastikan upaya pengajuan banding atas vonis Hasto belum berubah.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025).
Sedangkan Ketua KPK Setyo Budiyanto ogah menjelaskan secara gamblang mengenai dampak pengampunan kepada Hasto. Setyo hanya menjawab normatif soal Presiden yang berwenang memberi pengampunan. "Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam rangka perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti. "Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI.