Sembilan orang di Tangerang Selatan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan. Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (11/10).
Momen penganiayaan yang dialami korban terekam video dan beredar di media sosial. Dalam video itu terdapat tiga orang korban. Namun ternyata jumlah korban empat orang, satu korban berhasil kabur dan membuat laporan polisi.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian mengamankan para pelaku. Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MAM, (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).
"Peristiwa pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan dipersangkakan dengan pidana pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10).
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif para tersangka. Begitu juga dengan hubungan antar tersangka.
Berikut kronologi kasus tersebut:
Peristiwa bermula ketika korban berinisial I hendak membeli mobil dan berkomunikasi dengan pelaku N. I lalu memutuskan bertemu N dengan mengajak istrinya yakni DJ dan dua temannya yakni NA dan AAM. Mereka bertemu di sebuah tempat makan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Di tempat makan tersebut, I mentransfer uang senilai Rp 49 juta sebagai uang muka mobil jenis minibus keluaran tahun 2021. Ketika sedang berbincang dan menyantap makanan, tiba-tiba datang para pelaku lainnya ke tempat makan. Mereka langsung memaksa empat korban untuk masuk ke dalam mobil. Mereka juga merampas ponsel dan barang berharga korban.
"Tersangka N dan beberapa tersangka lainnya berteriak 'Kooperatif, kooperatif' sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil," kata Ade Ary.
Di dalam mobil, pelaku menutup mata korban. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setibanya di sana, mereka disekap di lantai dua rumah.
Empat korban disekap di rumah.
Korban DJ berhasil kabur dari rumah dengan cara memanfaatkan situasi saat para pelaku sedang tidur. Setelah keluar dari rumah, korban langsung menaiki motor yang melintas dan melanjutkan perjalanan menggunakan taksi untuk melapor ke Polda Metro Jaya.
"Berhasil kabur melalui pintu depan karena yang menjaga mereka ini sedang tidur sehingga istri korban (inisial I) ini kabur dengan menumpang motor yang lewat," ujar dia.
Usai membuat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian. Para pelaku ditangkap di sana dan sudah dijadikan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Jadi kasus ini masih terus dilakukan pendalaman rekan-rekan, sekali lagi apa hubungan tersangka yang satu dengan yang lainnya, kemudian apa hubungan antara kelompok pelaku ini dengan korban, ini masih dilakukan pendalaman," ucap dia.