Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah melarang pengurus DPP PDIP untuk merangkap jabatan.
Said menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Anggaran Dasar PDI Perjuangan, paska Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025.
Saat aturan itu diteken, Said menjelaskan, ada empat nama pengurus DPP yang masih menjabat sebagai ketua DPD, yakni Plt Ketua DPD PDIP Bengkulu MY Esti Wijayanti, Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul, Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Said sendiri yang menjabat Ketua DPD PDIP Jawa Timur.
"Keempat orang di atas menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru," kata Said dalam keterangan, Sabtu (23/8).
Said menegaskan, demi mematuhi aturan tersebut, ia -yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Timur- pun telah mengajukan surat pengunduran diri.
"Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," tambahnya.
Namun, pengganti Said belum diketahui. Begitu pula dengan pengganti Olly dan Esti. Sementara untuk pengganti Bambang Pacul adalah FX Rudy yang kini menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Said menerangkan, aturan tersebut dibuat agar para pengurus dapat fokus dalam melaksanakan tugasnya dan memudahkan untuk melakukan konsolidasi.
"Ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai di atas dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih fokus karena tidak merangkap jabatan, sehingga tugas tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan," jelas Said.
Selain itu, Said mengatakan, PDIP telah menjadwalkan untuk melaksanakan Konferda dan Konfercab untuk memilih kepengurusan di tingkat cabang hingga provinsi.
"Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh, dan loyal (terhadap) keputusan Ibu Ketua Umum terhadap Plt DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut. Secara paralel, DPP PDI Perjuangan telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi," tandasnya.
Berikut bunyi Anggaran Dasar PDI Perjuangan, paska Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025:
"Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun dibawanya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain"