Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbicara dengan tin kuasa hukumnya usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pengampunan terhadap mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto guna menjaga kondusivitas. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi, sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.
"Karena semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan," kata Supratman di DPR RI pada Kamis (31/7/2025).
Supratman menegaskan pengampunan ini ditujukan guna merajut kebersamaan sesama anak bangsa. Supratman berharap pengampunan ini pula dapat menjamin kondusivitas bernegara.
"Nah karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti, itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan diantara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia," ujar Supratman.
Tapi Supratman meyakini ada pertimbangan subjektif atas pengampunan tersebut. Hanya saja, Supratman enggan menerangkannya.
"Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik. Saya rasa itu," ujar Supratman.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah secepatnya menelaah kabar pengabulan amnesti untuk Hasto. Untuk sementara ini, KPK memastikan upaya pengajuan banding atas vonis Hasto belum berubah.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut, sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (31/7/2025).
Sedangkan Ketua KPK Setyo Budiyanto ogah menjelaskan secara gamblang mengenai dampak pengampunan kepada Hasto. Setyo hanya menjawab normatif soal Presiden yang berwenang memberi pengampunan. "Itu kewenangan presiden sesuai UUD 1945," ujar Setyo.