WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal membahas peluang meningkatkan status Badan Penyelenggara atau BP Haji menjadi Kementerian Haji. Peluang itu akan dibahas dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah atau RUU Haji.
Cucun menyebutkan, dalam RUU Haji yang sedang dibahas DPR, terdapat dua opsi untuk meningkatkan kewenangan BP Haji yang menjadi otoritas baru tata kelola haji. Selama ini, Kementerian Agama memegang kendali penyelenggaraan haji.
Di antara opsi yang tersedia dalam klausul RUU Haji, BP Haji diusulkan tetap berbentuk badan atau dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Haji. “Kita lihat perkembangannya nanti ya,” kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Cucun mengatakan telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto untuk memulai pembahasan atas revisi UU Haji. Cucun berujar DPR akan menindaklanjuti surpres itu dalam rapat pimpinan dan mendengarkan masukan dari Badan Musyawarah. Dia mengestimasi pertemuan itu digelar antara Selasa, 19 Agustus, dan Rabu, 20 Agustus 2025.
Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2025 ini menuturkan DPR perlu segera membahas RUU Haji untuk mengejar linimasa penyelenggaraan haji yang ditetapkan oleh Arab Saudi. Segala persiapan untuk menyusun basis data perlu dilakukan jauh-jauh hari.
Sehingga, ia berharap DPR dapat merampungkan pembahasan RUU Haji pada masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025. “Surpres sudah kami terima dari Pak Presiden. Di masa sidang ini semoga selesai Undang-Undang Haji,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan penurunan supres biasanya diikuti dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Dia menuturkan pembahasan RUU dapat segera rampung tanpa banyak perdebatan, karena RUU Haji adalah usulan inisiatif DPR.
BP Haji dan DPR Ingin RUU Haji Segera Disahkan
Adapun Kepala BP Haji Mochamad Irfan mengatakan pihaknya dan DPR satu pemikiran untuk segera mengesahkan RUU Haji. “Kami berupaya, DPR terutama, mengejar selesai sekitar 20 Agustus nanti,” kata dia lewat pesan suara pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan dia bergegas karena menyesuaikan dengan lini masa penyelenggaraan haji yang ditentukan oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Menurut Irfan, pada 23 Agustus 2025, Arab Saudi sudah menetapkan tenggat waktu salah satu aspek penyelenggaraan haji. Karena itu, dia ingin agar RUU Haji segera disahkan.
RUU Haji ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional tahun 2025-2029 pada Rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024. Kemudian, RUU Haji ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
Penyelenggara Haji 2026 Dilimpahkan ke BP Haji
BP Haji akan mengelola pelaksanaan haji 2026 atau 1447 Hijriah, yang sebelumnya dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemindahan ini untuk mereformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
Hal ini seiring dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk BPH yang dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024.
Dikutip dari Antara pada Rabu, 18 Juni 2025, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas akan menjadi fokus utama dalam upaya reformasi tata kelola ibadah haji. Dia menyebutkan Presiden telah berulang kali mengingatkan BP Haji harus menjadi lembaga yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, Dahnil mengatakan Prabowo mengharapkan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan transparan. “Presiden Prabowo menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 harus berjalan secara akuntabel, transparan, aman, dan nyaman,” ujarnya dalam forum dialog kolaborasi perhajian di Medan pada Senin, 9 Desember 2024.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BP Haji dibentuk setara kementerian dengan tujuan agar layanan ibadah haji dapat dikelola secara terpadu dalam satu sistem. Menurut dia, Presiden juga menginginkan agar pelaksanaan ibadah haji berada sepenuhnya di bawah kewenangan BP Haji, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan responsif.
Dahnil menuturkan struktur organisasi BP Haji ke depan akan melibatkan berbagai lembaga terkait penyelenggaraan haji. Bahkan, beberapa pejabat tinggi setingkat jenderal bintang dua dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan turut bergabung dalam BP Haji.
Dian Rahma Fika, M. Rizki Yusrial, Achmad Ghiffary Mannan, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Pidato Prabowo soal Penindakan Tambang Ilegal