KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama dengan 19 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Ketenagakerjaan. Immanuel diduga terlibat kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Noor Effendi menjelaskan perusahaan wajib memiliki sertifikasi K3 dalam periode tertentu. Mereka juga wajib memiliki beberapa tenaga kerja yang mendapatkan sertifikasi K3. Untuk mendapatkannya, tenaga kerja harus mengikuti pelatihan dari dinas ketenagakerjaan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Setiap perusahaan wajib mengirimkan orang untuk mengikuti pelatihan," kata dia saat dihubungi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Dia mengatakan biaya pelatihan ini cukup tinggi. Masalahnya, lembaga pelatihan itu tidak transparan. Orang luar tidak ada yang tahu ukuran penilaian lembaga untuk memberikan sertifikat. "Lembaga ini monopoli pemberian sertifikat," kata dia.
Tadjudin mengatakan celah itu yang dimanfaatkan menjadi ladang korupsi. Perusahaan diminta sejumlah biaya supaya mendapatkan sertifikat. Tadjudin tidak tahu berapa besaran yang diminta perusahaan. Namun, dia mengatakan praktik seperti ini sudah sering dilakukan.
"Kesempatan dan peluang bagi oknum ketenagakerjaan melakukan pungutan liar," kata dia.
Menurut Tadjudin, perusahaan akan melakukan jalan pintas dengan membayar sejumlah uang kepada lembaga pelatihan itu. Mereka diuntungkan karena tidak perlu mengikuti standar keselamatan kerja. Padahal masih banyak pelanggaran keselamatan yang dilakukan.
KPK hari ini melakukan operasi tangkap tangan di Kementerian Ketenagakerjaan. Wakil Ketua KPK Fitroh Cahyanto mengatakan OTT di Kemnaker tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3.
Tiga aparat penegak hukum mengatakan, dalam OTT tersebut KPK menggulung sekitar 20 orang. Selain Immanuel, ada juga pejabat eselon II di Kementerian Ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo Subianto mempersilakan KPK untuk memproses secara hukum Immanuel Ebenezer. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
"Presiden menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Prabowo menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," kata dia di Istana Kepresidenan, Kamis, 12 Agustus 2025.
Pemerintah, kata Prasetyo, prihatin salah satu anggota Kabinet Merah Putih menjadi target operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Prasetyo bilang Prabowo sudah berkali-kali mengingatkan anak buahnya untuk berhati-hati. "Semangatnya adalah semangat untuk tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan kepada," kata Prasetyo.
M Rizky Yusrizal berkontribusi dalam tulisan ini