
CHERYL Darmadi, anak dari terpidana kasus korupsi Surya Darmadi, ditetapkan sebagai buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi di PT Duta Palma Group.
Cheryl mangkir tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sehingga Kejagung menetapkannya sebagai buron.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).
Meskpun anak dari bos sawit Surya Darmadi, Cheryl Darmadi kurang dikenal publik. Ia memegang posisi strategis di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.
Perannya inilah yang kemudian menyeretnya ke dalam pusaran kasus hukum besar yang bermula dari vonis terhadap ayahnya, Surya Darmadi, dalam kasus korupsi dan pencucian uang.
Keterlibatan Cheryl diduga terkait pengelolaan aset hasil tindak pidana. Kejagung menyebut perannya krusial dalam mengalirkan dan menyembunyikan aset bernilai besar melalui perusahaan yang ia pimpin.
Hingga kini, Cheryl belum memenuhi panggilan penyidik. Kejagung menduga ia berada di Singapura, sehingga kerja sama internasional digencarkan, termasuk melalui Interpol dan lembaga keuangan luar negeri.
Kejagung mengumumkan status buron Cheryl Darmadi melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri pada Sabtu pagi. Dalam pengumuman itu disebutkan Cheryl memiliki alamat di Jakarta dan Singapura.(H-2)