Empat orang berinisial I, DJ, NA, dan AAM jadi korban penculikan, penyekapan, dan penganiayaan dengan modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Usai insiden tersebut, kondisi para korban dipastikan sudah sehat dan telah berkumpul bersama keluarga.
"Sehat dan sudah kembali bersama keluarganya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/10).
Belum diketahui cara para pelaku menganiaya korban. Namun, dari rekaman video yang beredar di media sosial korban menderita luka pada bagian punggungnya dan terlihat seperti bekas cambukan. Lalu, bekas cambukan tersebut diolesi balsem.
"Masih dilakukan pendalaman (cara menganiayanya)" ucap dia.
Sembilan orang yang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka berinisial MAM, (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (belum diketahui usianya), MA (39), dan N (52).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 339 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.