Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada. Setidaknya, ada lima putusan terkait dengan Pilkada yang diputus MK.
Sidang pembacaan putusan perkara-perkara itu digelar MK di Gedung MK, Selasa (20/8/2024). Berikut putusan-putusan MK terkait Pilkada:
Putusan Terkait Usia Calon Kepala Daerah
MK membacakan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. Total, ada enam gugatan pada intinya masih terkait usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menolak seluruh gugatan itu. Berikut gugatan terkait usia calon kepala daerah yang digugat MK:
Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee
Perkara 90/PUU-XXII/2024 yang diajukan Syukur Destieli Gulo dkk
Perkara nomor 89/PUU-XXII/2024 yang diajukan Arkaan Wahyu Re A
Perkara nomor 99/PUU-XXII/2024 yang diajukan Aufaa Luqmana Re A
Perkara nomor 41/PUU-XXII/2024 yang diajukan Astro Alfa Liecharlie
Perkara 88/PUU-XXII/2024 yang diajukan Sigit Nugroho Sudibiyanto
Namun, MK memberikan pertimbangan yang menegaskan soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Pertimbangan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan untuk perkara Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee.
Kedua pemohon merupakan mahasiswa. Fahrur merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, sementara Antony merupakan mahasiswa Podomoro University.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon telah diterapkan pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar MK.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambung MK.
MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.
MK menegaskan pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu. MK menyatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditegaskan dalam putusan ini dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucap Saldi.
Urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusannya, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon
MA mengubah pasal itu menjadi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih
MA tidak mengubah pasal syarat usia dalam Undang-Undang Pilkada. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.
Putusan MK juga tidak mengubah pasal apa pun di dalam UU Pilkada. MK juga tidak mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. MK hanya menegaskan syarat usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon yang berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024.
Putusan terkait syarat usia ini diputus delapan hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim. Hakim MK Anwar Usman tidak terlibat dalam perkara ini.
MK Ubah Syarat Parpol Usung Calon Kepala Daerah
MK juga membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mereka meminta MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka meminta agar MK memperbolehkan partai-partai peserta Pemilu yang tak punya kursi di DPRD mengajukan pasangan calon kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. MK menyatakan esensi pasal itu sebenarnya sama saja dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK. Sehingga, kata MK, pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tak boleh lagi ada.
"Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar MK.
Selain itu, MK menyatakan inkonstitusionalnya pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.
Adapun isi pasal 40 ayat (1) yang diubah itu ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan
Kenapa diubah? Menurut MK, pasal 40 ayat (3) itu adalah tindak lanjut dari pasal 40 ayat (1). Sehingga, MK merasa harus menilai ulang konstitusionalitas pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
"Menimbang bahwa dengan telah dinyatakan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945, oleh karena keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 a quo, sebagai bagian dari norma yang mengatur mengenai pengusulan pasangan calon," ucapnya.
MK menyatakan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional secara bersyarat. MK mengubah pasal itu dengan memaknai sendiri syarat minimal suara partai untuk mengusung calon kepala daerah. MK menyamakan perhitungan persentase suara partai dengan syarat dukungan KTP yang harus dimiliki calon perseorangan di Pilkada.
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan ...