KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan alasan posisi wakil panglima TNI baru disii setelah kosong 25 tahun.
Menurut dia, TNI baru bisa wakil panglima TNI setelah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dasar itu yang menjadi pertimbangan TNI menunjuk Tandyo Budi Revita sebagai wakil panglima.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami, TNI menyesuaikan dengan apa yang tertuang dalam perpres 84 tahun 2025 itu. Ada panglima TNI. ada wakil panglima ," kata dia di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Kristomei mengatakan, dalam perpres itu pula, wakil panglima bertugas membantu tugas panglima TNI. Keduanya menjalankan tugas bersama-sama.
Menurut dia, kehadiran wakil panglima akan membuat tugas panglima dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan seluruh proyek TNI lebih mudah. Keduanya bisa berbagi tugas.
"Apa sektornya panglima, apa sektor Wakil Panglima. Semua tugas itu yang dibebankan kepada TNI bisa dilaksanakan dengan baik," kata dia.
Presiden Prabowo Subianto telah melantik Jenderal Tandyo Budi Revita sebagai Wakil Panglima TNI dalam upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Posisi wakil panglima TNI kembali diaktifkan setelah diatur dalam Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Organisasi TNI. Padahal, jabatan ini sudah dibuka sejak 2019 lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019.
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir kali dijabat oleh Jenderal Fachrul Razi sejak 1999-2000. Saat itu, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid menghapus jabatan ini dari organisasi TNI. Namun, pada 2019 mantan Presiden Joko Widodo menghidupkan kembai jabatan ini melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.
Dalam kesempatan berbeda, Panglima TNI Agus Subiyanto mengatakan tugas wakil panglima TNI bisa menggantikan dirinya bila berhalangan hadir untuk mengikuti suatu kegiatan.
"(Panglima dan wakil panglima) nanti bisa berbagi supaya bisa mengcover kegiatan latihan, diplomasi militer dengan negara lain," kata dia di Pusdiklatpassu, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Ahad, 10 Agustus 2025.
Tapi, pengangkatan itu dikritik Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis. Beni mengatakan, pengisian jabatan wakil panglima lebih baik tidak diimplementasikan karena tak memiliki dasar yang mendesak. "Struktur komando di TNI saat ini sudah tertata dengan baik karena Panglima sudah dibantu oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan," kata Beni.
Beni mengatakan, dalam pasal 15 ayat (2) Perpres 66 Tahun 2019, tugas Wakil Panglima TNI, antara lain membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer; dan pembinaan serta penggunaan kekuatan TNI. Kemudian melaksanakan tugas Panglima apabila berhalangan sementara atau tetap, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.
Pelbagai tugas tersebut sudah terpenuhi dengan bantuan kepala staf angkatan dan pimpinan staf lain di organisasi TNI.