EJK alias Ellen, ditahan bersama dengan dua orang lainnya, setelah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulut.
Adapun perkara yang disangkakan ke EJK alias Ellen adalah dugaan penyimpangan pengelolaan bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat Manado.
Saat ini, EJK alias Ellen dan kedua orang lainnya telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Malendeng, Manado.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan penahanan yang dilakukan. Dijelaskan, ada total empat tersangka yang dipanggil, satu orang lainnya karena alasan kesehatan, belum ditahan.
“Tiga orang sudah ditahan. Satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan medis karena kondisi kesehatannya," ujar Januarius.