Ellen bersama dengan dua orang lainnya JRT dan Ir.S, kini ditahan di rutan Kelas IIA Malendeng, Kota Manado, selama 20 hari terhitung 17 Oktober dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan tiga gedung Fakultas, masing-masing dua gedung di Fakultas Teknik dan satu gedung Fakultas Hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januaris L Bolitobi, menyebutkan jika pembangunan itu berasal dari pinjaman luar negeri (Loan) yang bersumber dari Islamic Development Bank. Selain itu, ada juga pendanaan dari APBN tahun anggaran 2014 hingga 2019.
"Mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.227.342.804,60 (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu delapan ratus empat rupiah enam puluh sen) berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor Keuangan," kata Januaris dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Januaris, Ellen bersama dengan tersangka lain disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyelesaian perkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya," ujar Januaris.
Sementara itu, selain Ellen, JRT dan Ir. S yang sudah ditahan, masih ada satu orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan dengan inisial HP. Tersangka ini belum dilakukan penahanan dikarenakan sesuai pemeriksaan dokter yang bersangkutan menderita sakit.