Pengaturan soal Tim Pemandu Daerah Haji atau disingkat TPHD akan dihapuskan dari UU Nomor 8/2019 Tentang Haji dan Umrah yang saat ini sedang dilakukan revisi oleh DPR dan pemerintah.
TPHD bertugas mendampingi dan memberikan bimbingan kepada pada jemaah selama menunaikan ibadah haji. TPHD ditunjuk oleh gubernur.
Sementara dalam RUU yang saat ini tengah dibahas, aturan tersebut akan diganti dan dihapuskan.
“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu,” kata Anggota Komisi VIII DPR fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/8).
Selly mengatakan, dalam beleid RUU Haji dan Umrah itu nantinya TPHD akan diatur oleh pusat atau saat ini disepakati adalah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik,” ungkapnya.
Selly menambahkan, nantinya juga akan diatur badan diklat untuk pelatihan TPHD. Ia berharap agar RUU ini bisa diselesaikan segera karena pelaksanaan Haji 2026 sudah harus dimulai dari sekarang.
“Masih on the track dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati,” pungkasnya.
TPHD atau petugas daerah memang tetap diperlukan. Tapi yang jadi sorotan, yakni, kuota petugas daerah memakai kuota jemaah haji reguler.
Jumlahnya juga tidak sedikit, tiap tahunnya antara 900-1.000 orang lebih. Ini akan mempengaruhi antrean jemaah haji untuk berangkat.
Belum lagi, biasanya petugas daerah jadi bancakan pemerintah daerah. Tidak jarang petugas haji daerah diisi pejabat, yang dinilai tidak maksimal melayani jemaah.