Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan dari ibunda mendiang Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI asal Nusa Tenggara Timur yang diduga meninggal karena dianiaya oknum seniornya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan permohonan yang diajukan keluarga mencakup sejumlah bentuk perlindungan, mulai dari monitoring, pendampingan selama proses hukum berlangsung, pemulihan layanan psikologis, hingga layanan medis.
“Kami hadir di Kupang untuk memastikan hak-hak saksi dan keluarga korban terpenuhi. Tugas kami adalah mendengar langsung dari mereka serta memverifikasi perkembangan proses hukum,” ujar dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
LPSK telah mengambil langkah proaktif dalam merespons kasus ini. Pada 13–16 Agustus 2025, LPSK terjun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang guna mengumpulkan informasi dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Susilaningtias menjelaskan dalam rangkaian investigasi lapangan, LPSK bertemu langsung dengan ibu Prada Lucky di Kupang dan beberapa saksi yang telah diperiksa Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende dan Denpom Kupang.
Baca juga: LPSK ajak masyarakat berani lapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa
Baca juga: Kemendes gandeng LPSK jamin perlindungan pelapor terkait Dana Desa
LPSK, imbuh dia, juga melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk menggali keterangan tambahan serta memetakan potensi risiko bagi saksi maupun keluarga korban.
Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK turut mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme saksi pelaku yang bekerja sama (JC). LPSK berharap dari 20 terduga pelaku, ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.
“Kami berharap Polisi Militer TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” ucap Susilaningtias.
Menurut dia, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prada Lucky karena dengan adanya status itu, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.
Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8) di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, NTT, setelah mendapatkan perawatan intensif. Penyebab kematian diduga kuat akibat dianiaya oleh sejumlah oknum seniornya. Penyidik Polisi Militer Kodam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.