
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan 100 juta rekening dormant yang sempat dihentikan sementara atau diblokir sudah kembali aktif. Jumlah tersebut baru 90 persen dari total rekening yang terdampak.
PPATK melakukan proses analisis atas rekening dormant secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025. Hasilnya, terdapat peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Ivan menegaskan bahwa proses aktivasi rekening tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Sabtu (9/8).
Selanjutnya, Ivan berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi. Menurutnya, hal itu mengorbankan hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, yang pada akhirnya akan merugikan perekonomian nasional.
Dia menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
"Kebijakan ini berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening," tegas Ivan.
PPATK pun menyiapkan sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant untuk diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Peta risiko tersebut dapat menjadi rujukan bagi semua pihak terkait untuk melindungi kepentingan nasabah.
Selain itu, PPATK meminta perbankan secara proaktif mendapatkan informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung baik secara tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC).
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant atau terhenti sementara, PPATK merekomendasikan langkah yang dapat dilakukan yakni sebagai berikut:
Nasabah diminta untuk mengunjungi kantor pusat atau kantor cabang bank terdekat.
Apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara tatap muka maka nasabah menghubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
Nasabah mempersiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.