Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan kasus dugaan vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy ditunda. Pasalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang masih membutuhkan waktu untuk melakukan pertimbangan sebelum mengetuk palu vonis.
Hal itu disampaikan Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, kuasa hukum Jonathan Frizzy usai sidang. Alhasil, sidang vonis Jonathan dijadwalkan digelar pekan depan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
"Hari ini agendanya pembacaan putusan. Namun karena hakim masih memerlukan pertimbangan, waktu, maka sidang ditunda untuk satu Minggu di Rabu depan tanggal 22 Oktober 2025," ujar Ivan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).
Dalam sidang yang berlangsung singkat itu, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang. Ivan menyebut kliennya mengikuti jalannya sidang secara daring.
"Alasan Jonathan tidak dihadirkan saya kurang tahu, itu kewenangan Jaksa. Tapi tadi Ijonk dihadirkan secara online untuk penundaan ini," jelas Ivan.
Penundaan ini tentu menambah panjang masa penantian Ijonk untuk mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu, pihak Ijonk mengaku menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...
Pihak Jonathan Frizzy Maklumi Penundaan
"Ijonk sih menghormati proses hukum yang berlangsung. Memang harapannya perkaranya diputus cepat supaya ada kejelasan lah proses hukum ini," kata Ivan.
Menurut Ivan, penundaan ini dapat dimaklumi mengingat terdapat beberapa perkara yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pihaknya pun memilih untuk bersabar menunggu keputusan final.
"Namun karena majelis masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan ini dan mengingat ada 4 perkara, ya jadi kita menunggu," jelasnya.
Vape dengan Etomidate
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy diciduk di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Badara Soekarno Hatta. Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi zat etomidate.
Dalam kasus ini, Jonathan Frizzy dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan Vape yang mengandung etomidate. Oleh karenanya, Jaksa penuntut umum menuntut sang aktor dengan hukuman 1 tahun berdasarkan Pasal 435 Undang Undang Kesehatan.
Menengal Etomidate
Dilansir dari kanal Health Liputan6.com, etomidate adalah obat anestesi atau obat bius yang disuntikkan ke pembuluh darah. Obat ini digunakan untuk induksi anestesi sebelum prosedur operasi atau sedasi pada pasien yang akan dipasangi ventilator seperti dijelaskan pakar farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Zullies Ikawati.
Dalam dunia medis, obat bius etomidate memiliki fungsi untuk membuat pasien tidur dengan cepat tanpa menurunkan tekanan darah terlalu banyak.
Obat bius etomidate adalah obat keras. Itu artinya obat ini harus pakai resep dokter dan penggunaannya terbatas di lingkungan medis seperti ruang operasi dan ICU.
"Etomidate bukan obat yang aman untuk penggunaan sembarangan, apalagi untuk rekreasi," kata Zullies.