Informasi tentang PPPK paruh waktu 2025 banyak dicari oleh masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Selain PNS, PPPK menjadi salah satu lowongan kerja yang banyak diincar masyarakat.
PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Meski sama-sama ASN dan bekerja untuk pemerintah, status dan hak PPPK berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap.
Informasi Lengkap tentang PPPK Paruh Waktu 2025
Dikutip dari laman https://jayapura.bkn.go.id, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang menjadi pegawai tetap. Sementara, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja khusus.
PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK penuh waktu dan ada juga PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru dari pemerintah dalam upaya penataan pegawai non-ASN sebelumnya.
Berdasarkan infromasi dari https://www.menpan.go.id, PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Pengangkatan PPPK Paruh waktu dilaksanakan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Posisi ini nantinya akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Bagi yang penasaran dengan gaji BUMN, berikut ini perkiraan gajinya:
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka. Berikut ini beberapa perkiraan gaji PPPK di sejumlah wilayah.
Demikianlah informasi tentang PPPK Paruh Waktu 2025, termasuk kisaran gajinya di berbagai wilayah. (ELZ)