
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik keputusan pemerintah yang memastikan tidak akan ada penerapan tarif pajak baru, maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada, pada 2026.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengungkapkan bahwa bagi dunia usaha, keberpihakan dan kepastian kebijakan pajak merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” urai Shinta dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/9).
Apindo juga mendukung upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak, antara lain dengan memetakan shadow ekonomi (aktivitas ekonomi yang di luar pantauan resmi otoritas pajak). Kemudian dengan meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, serta memperbaiki layanan kepada wajib pajak. Tujuannya agar kepatuhan meningkat secara sukarela.
Menurut Shunta, dunia usaha pada prinsipnya siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi daya saing dan keberlanjutan usaha.
Sebelumnya, Apindo juga memberikan sejumlah masukan konstruktif di sektor perpajakan. Khususnya itu terkait intensifikasi dan ekstensifikasi pajak harus dilakukan secara adil dan menciptakan level playing of field yang sama.
Terutama bagi wajib pajak (WP) yang sudah patuh, peningkatan efisiensi dan kepastian dalam proses restitusi pajak, yang sangat dibutuhkan dunia usaha untuk menjaga likuiditas dan mendorong roda perekonomian nasional. (H-4)