
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan 'kopi sianida' terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Amar putusan: tolak," demikian amar putusan PK nomor 78/PK/PID/2025, dikutip dari situs resmi MA (15/8).
PK itu diputus oleh ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dengan Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota. Putusan diketok pada Kamis (14/8) kemarin.
Dengan putusan ini, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.
Ini merupakan PK kedua yang diajukan Jessica. Pada 2018, Jessica mengajukan PK tetapi ditolak. Oleh karenanya, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Jessica mendaftarkan PK ke PN Jakpus pada Rabu (9/10/2024) lalu. Ia didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Saat ini, Otto menjabat Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Otto mengatakan, PK ini akhirnya diajukan setelah melalui diskusi panjang. Ditambah, Jessica tetap merasa tidak membunuh Wayan Mirna Salihin.
Adapun terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar pengajuan PK ini.
"Alasan PK, kami ini ada beberapa hal. Pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim di dalam menangani perkara ini," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakpus, Rabu (9/10) lalu.
Otto mengatakan, novum atau bukti baru itu adalah rekaman CCTV utuh yang menangkap seluruh peristiwa di Kafe Olivier --lokasi Wayan Mirna Salihin tewas diduga diracun Jessica.
"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Oliver," kata Otto.
Jessica saat ini telah bebas bersyarat usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun. Semula, dia dihukum 20 tahun penjara.
Saat ini, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga bebas murni pada 2032.