
Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8). Sebelumnya, ia divonis 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP. Ia ditahan sejak November 2017.
Beragam pertimbangan menjadi alasan pembebasan bersyaratnya. Dari berkelakuan baik, hingga sudah menjalani 2/3 masa kurungan. Setnov total mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari.
Selain itu, rupanya, ada dua hal yang dilakukan Setnov selama di dalam tahanan yang menjadi pertimbangan ia berbuat baik. Yakni aktif di bidang perkebunan dan pertanian serta menjadi inisiator program klinik hukum.
“Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan. Dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelas Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti di Rutan Salemba, Jakarta pada Minggu (17/8).
Menurut Rika, Setnov turut membantu lapas dalam mendukung ketahanan pangan.
“Kan pemasyarakatan kan ikut serta ya (dalam) ketahanan pangan dengan memberdayakan warga binaan dan lahan yang ada. Dan beliau juga menjadi inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ujar Rika.

Sementara, di program klinik hukum, Setnov mempelopori edukasi hukum untuk warga-warga binaan yang ada di lapas.
“Klinik hukum gini lah. Kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi (Setnov) bekerja sama dengan lapas,” ucap Rika.
“Lapas itu kan ada bidangnya juga ya. Untuk pembinaan ataupun informasi untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasihat hukum. Nah di Sukamiskin, itu salah satunya inisiator bekerja sama pastinya dengan lapas,” tandasnya.
Setnov belum sepenuhnya bebas. Ia tetap harus rutin melapor sebulan sekali ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung sampai 2029.