INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya menata kawasan pesisir, khususnya di Nusa Penida. Upaya ini menjadi bagian dari strategi menghadirkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan wisata yang nyaman dan aman bagi wisatawan.
Bupati Klungkung, I Made Satria, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pembangunan. Ia menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk menghalangi investasi, melainkan agar pengembangan wisata berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami ingin menata pantai-pantai di Nusa Penida secara menyeluruh. Mari bersama-sama perhatikan regulasi yang ada ketika membangun usaha. Kami tidak melarang siapa pun untuk membuka usaha, namun kami ingin menertibkan agar pengembangan pariwisata di Klungkung tetap berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Bupati Satria.
Langkah serius itu tampak dalam pemanggilan sejumlah pemilik akomodasi yang melanggar aturan. Satpol PP dan Damkar Klungkung menghentikan dua dari tiga aktivitas pembangunan di Desa Ped, Nusa Penida. Pemanggilan berlangsung di Kantor Satpol PP dan Damkar, dipimpin Kasatpol PP dan Damkar Dewa Putu Suarbawa, dengan menghadirkan Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, serta pemilik Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort.
Dalam pertemuan itu, terungkap perizinan Kamara Nusa Penida masih dalam proses sejak 2019. “Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Suarbawa.
Adapun Blue Harbour Beach Front Villas, yang beroperasi sejak awal 2025, diketahui belum memiliki izin lengkap. Pengembangan akomodasi ini bahkan memanfaatkan tanah negara.
“Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, tapi untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan. Pengembangan bangunan yang sekarang menggunakan tanah negara, kalau bangunan yang dulu atau induk di atas SHM, dan sudah berijin,” katanya, menambahkan.
Sementara Mambo Dive Resort dinilai memiliki kelengkapan izin lebih baik, mulai usaha diving, restoran, hingga hotel. Meski demikian, pemerintah tetap meminta verifikasi dokumen ulang. “Tim SatpolPP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” ujarnya.
Tak hanya di Desa Ped, penertiban juga dilakukan di Jungutbatu. Satpol PP membongkar bangunan gudang penyimpanan alat diving yang melanggar sempadan pantai. Pemilik sebelumnya diberi waktu tiga hari untuk membongkar secara mandiri, namun tak diindahkan. Atas dasar Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 800.1.14.1/2513/Sat.Pol.PP dan PMK/2025, tim turun ke lokasi pada 21 Agustus 2025, berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan sambungan listrik sebelum pembongkaran.
Untuk bangunan café The Beach Shark yang sebagian temboknya sudah dibongkar pemilik, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian sesuai rencana penataan kawasan pantai Jungutbatu.
Dengan serangkaian penertiban ini, Pemkab Klungkung ingin memastikan geliat investasi pariwisata tidak mengorbankan tata ruang dan kenyamanan wisatawan. (*)