
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer. Herman mengingatkan agar TNI tidak mencari-cari kesalahan jika tidak ditemukan unsur pidana.
Menurut Herman, jika Ferry terbukti melakukan pelanggaran hukum, aparat memang berkewajiban memprosesnya. Namun demikian, pelanggaran hukumnya jangan dipaksakan dan dibuat.
"Kalau enggak ada indikasi ya jangan dibuat-buat. Namun, kalau memang ada indikasi ya silakan tegakkan hukum,” kata Herman, melalui keterangannya, Kamis (11/9).
Lebih lanjut, Herman menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia meyakini aparat kepolisian memiliki penilaian. Namun, dia mengingatkan agar aparat juga tidak tebang pilih.
"Saya kira di mata hukum kan semua memiliki kesamaan. Semua memiliki hak dan perlakuan hukum yang sama. Itulah hukum tidak tebang pilih," katanya.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh (JO) Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berasal dari hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandy dalam kasus pencemaran nama baik. Ia mengatakan pelaporan terhalang adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. (M-3)