Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung untuk menampung sampah selama banjir di Bali. Dia mencatat ada lebih dari 210 ton sampah yang diangkut akibat banjir di Bali.
"Untuk menangani sampah spesifik ini diatur di dalam peraturan pemerintah maka dari bencana ini kami akan memerintahkan gubernur untuk menampungnya di TPA Suwung," katanya usai Rakor Penanganan Banjir di Bali, Sabtu (13/9).
Dia memberikan waktu maksimal selama satu bulan kepada Pemerintah Provinsi Bali menangani sampah.
"Jadi selama satu bulan kami minta karena ini kan sebenarnya TPA kami tutup karena ada upaya pak gubernur untuk benar-benar mentransformasi perilaku kita bukan masalah sampah ini," katanya.
Untuk diketahui, Penutupan TPA Suwung ini berdasarkan DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.
Koster lalu menutup TPA Suwung per 1 Agustus 2025 lalu. Penutupan ini sempat menjadi polemik karena warga bingung mencari tempat pembuangan sampah.
Sampah-sampah sempat bertebaran di Bali. Koster meminta mengelola sampah secara mandiri. Salah satunya membuat teba modern.
"Itu enggak bisa (masyarakat atau pengusaha keberatan TPA Suwung ditutup). Sampah dibikin sendiri diselesaikan sendiri. Jangan sampah bikin sendiri, orang yang suruh yang urus. Saya punya sampah saya kirim ke rumah mu, mau? Harus selesai di rumahmu sendiri," kata Koster di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Selasa (5/8).