Blora (ANTARA) - Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kembali menelan korban, setelah balita dua tahun berinisial AD meninggal dunia usai berjuang melawan luka bakar akibat kebakaran sumur minyak ilegal tersebut.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora Agung Triyono di Blora, Jumat, membenarkan adanya korban jiwa akibat kebakaran sumur minyak ilegal, setelah korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, namun luka bakar yang diderita terlalu parah.
Dengan meninggalnya AD, kata dia, jumlah korban tewas akibat peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal itu bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat korban meninggal dunia, yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).
Sebelumnya, pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora melaporkan satu korban meninggal dengan luka bakar 90 persen, sementara empat korban lainnya mengalami luka bakar 70–90 persen.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Ahad (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menewaskan korban jiwa, kebakaran juga memaksa sekitar 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat.
Hewan ternak pun turut terdampak; enam ekor sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan, namun satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu rumah rusak berat dan empat lainnya rusak sedang.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kebakaran dipicu oleh blow out pada sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
"Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah," ujarnya.
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SPR (46) warga Bogorejo sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (45) warga Tuban sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp170 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal 359 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api baru berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 18.35 WIB setelah tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta relawan berjibaku selama berhari-hari.
Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi membuat api terus menyala.
Baca juga: 13 mobil pemadaman dikerahkan padamkan api sumur minyak Blora
Baca juga: Kebakaran sumur minyak ilegal di Blora akhirnya padam
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.