Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi kembali di Raja Ampat, Papua Barat Daya, per 3 September 2025.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah turun langsung untuk mengevaluasi tambang nikel milik PT Gag Nikel.
“Yang untuk Gag itu justru ini Dirjen sama tim lagi turun ke lapangan. Ini pengecekan untuk kegiatan yang ada,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/9).
Namun demikian, Yuliot menyebut dirinya masih harus mengecek kembali kepastian apakah perusahaan tambang tersebut sudah benar-benar beroperasi kembali.
Ditemui terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, membenarkan bahwa PT Gag Nikel sudah mulai beroperasi pada 3 September 2025.
“Sudah, setahu saya. Per hari Rabu tanggal berapa (3 September 2025),” ungkapnya kepada awak media, Senin (8/9).
Menurut Tri, PT Gag Nikel telah menjalankan pertambangan sesuai tata kelola yang baik dan memperhatikan lingkungan, karena telah mendapatkan penghargaan PROPER Hijau.
“Secara PROPER dia dapat Hijau. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan, plus pemberdayaan masyarakatnya juga ada,” jelas Tri.
Ia menambahkan, keputusan berlanjutnya operasional PT Gag Nikel diputuskan bersama antara Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
PT Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya yang memperoleh izin sejak 1998 dan telah melaksanakan kegiatan produksi. Namun, setelah ramai isu penambangan di Pulau Raja Ampat, pemerintah menilai perlu adanya harmonisasi regulasi soal penataan perizinan pertambangan di pulau-pulau kecil.
Untuk keperluan verifikasi lapangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag sempat dihentikan sementara pada Juni 2025. Penghentian ini dilakukan agar pengecekan dapat berlangsung dan memberi kejelasan kepada masyarakat.
Meski begitu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya IUP di Raja Ampat yang tidak dicabut. Pemerintah hanya mencabut izin empat perusahaan lain di kawasan geopark, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.