Keberadaan tembok beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara sebagai bagian dari proyek milik PT Karya Citra Nusantara (KCN) dipastikan legal dan diawasi secara hukum. Tak ada penyelewengan yang dilakukan.
Hal ini disampaikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pendampingan hukum dan verifikasi lapangan proyek pembangunan tembok beton tersebut.
Eks Ketua Tim Pendampingan Hukum PT KCN, Irene Putrie menjelaskan, sejak 2021 pihaknya mendampingi proyek tersebut. Saat itu, Irene merupakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
“Pada saat itu, pada tahun 2021, Kejaksaan Agung kemudian dimintakan untuk mendampingi Proyek Strategi Nasional (PSN) dan kemudian dengan kajian yang sudah dilakukan oleh kejaksaan pada saat itu, khususnya di Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Sebagai ketua timnya, kita bersama-sama mengkaji dan kemudian menyelesaikan beberapa isu di dalam konteks pembangunan dari pelabuhan ini sendiri,” ujar Irene Putrie dalam jumpa pers di PT KCN, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (12/9).
Pendampingan hukum mencakup ketersediaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perjanjian kontrak antara PT KCN dengan Kementerian Perhubungan terkait konsesi, serta seluruh perizinan pelabuhan.
“Kami kemudian membantu, meng-assist, mendampingi KCN dan juga kementerian untuk secara legal dan secara prosedurnya ini terpenuhi. Dan sepemahaman kami isunya segala sesuatu telah selesai,” kata Irene.
“Jadi sampai dengan tahun 2022 awal, Maret kemudian April, ada kesepakatan antara KBN (Kawasan Berikat Nusantara) dan KCN yang sudah diselesaikan. Dan pendampingannya sendiri terus berjalan sampai tahun 2024,” kata Irene.
Selain pendampingan hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah melakukan verifikasi lapangan. Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menjelaskan tidak ada penyelewengan yang ditemukan dalam pembangunan tembok beton tersebut.
“Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan begitu ya, dengan rekan kami dari PSDKP, ada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga, di bulan Agustus yang lalu. Untuk mengecek beberapa laporan masyarakat dan kita sudah cek bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” jelas Fajar.
“Nah, kami pun baik dari Ditjen Penataan Ruang dan juga Ditjen PSDKP itu akan terus mengawasi, ya mengawal pelaksanaan, izin-izin yang sudah diterbitkan. Apakah itu sudah sesuai dengan proposal yang disampaikan di awal, kemudian izin yang diterbitkan, sehingga kalau ada penyelewengan ya kalau saya jawab sejauh ini bisa saya sampaikan tidak ada,” lanjutnya.
Fajar menambahkan, pihaknya menekankan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab pengelola proyek.
“Tapi ke depan kalau ada nih, mudah-mudahan ya, Pak Widodo (Direktur Utama PT KCN) jangan sampai melanggar. Karena pesan kami juga apa yang dilakukan Pak Widodo ini ya harus penuh dengan rasa tanggung jawab terhadap aturan yang ada, baik yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga kementerian yang lain,” ujarnya.