Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya pengembalian uang senilai hampir Rp 10 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pengembalian tersebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang bersikap kooperatif.
"Dari informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp 10 miliar," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10).
"Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif, dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA [Kuasa Pengguna Anggaran], terus dari pihak PPK [Pejabat Pembuat Komitmen], gitu aja," ungkap dia.
Namun, Anang tidak merinci lebih lanjut siapa salah satu tersangka yang turut mengembalikan uang ke penyidik.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa pengembalian uang tersebut bukan berasal dari eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim—yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.
"Nanti aja. Pokoknya salah satu tersangka. Ya udah itu," ucapnya.
"Di luar [Nadiem]," timpalnya.
Lebih lanjut, Anang menekankan bahwa penyidik juga akan melakukan penelusuran aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Yang jelas penyidik tidak hanya memproses nantinya terhadap tersangka atau per orangnya, tapi kita ke depan seiring dengan itu berjalan juga dengan kegiatan penelusuran aset," tutur Anang.
"Dan perlu diingat bahwa penelusuran aset tidak hanya berhenti pada saat penyidikan. Nanti pun dalam tahap penuntutan ataupun setelah perkara ini berjalan pun tetap bisa," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah:
Kasus ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook), akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek. Padahal saat itu, pengadaan alat TIK tersebut belum dimulai.
Pada tahun yang sama, Nadiem selaku menteri menanggapi surat dari Google Indonesia terkait partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Surat itu sebelumnya tidak direspons oleh Mendikbud sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy, karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa digunakan oleh sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut berasal dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai Kejagung sebagai kerugian negara: