
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti menembak mati tiga anggota Polri di Kabupaten Way Kanan, Lampung terkait kasus judi sabung ayam.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar di Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan terdakwa telah mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI, melanggar sumpah prajurit, serta bertentangan dengan nilai Pancasila dan norma masyarakat.
“Terdakwa tidak menjaga marwah TNI dan keadilan. Ia seharusnya mengemban tugas mulia, namun justru mengkhianatinya hingga menyebabkan tiga anggota polisi gugur,” tegas Fredy.
Hakim juga menyoroti bahwa sebagai prajurit infanteri, Kopda Bazarsah tidak memanfaatkan keterampilan militernya untuk membantu masyarakat, melainkan menggunakannya untuk menghabisi nyawa sesama aparat penegak hukum. Aksi brutal itu dinilai tidak menghormati hak asasi manusia dan membahayakan nyawa orang lain.
Rekam jejak terdakwa juga memberatkan hukuman. Sejak berdinas di TNI AD pada 2006, ia pernah terjerat kasus jual beli senjata ilegal pada 2018, sehingga dinilai tidak jera meski telah berurusan dengan hukum.
Majelis hakim memutuskan Kopda Bazarsah bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Selain pidana mati, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Fredy menegaskan, penembakan yang dilakukan terdakwa bersifat spontan dan overreaktif.
“Jika terdakwa lebih tenang, korban jiwa seharusnya bisa dihindari,” ujarnya.